KPK Jebloskan Bekas Bupati PPU Abdul Gafur ke Penjara

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:04 WIB
KPK Jebloskan Bekas Bupati PPU Abdul Gafur ke Penjara
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (kedua kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan.

Eksekusi penjara terhadap terpidana kasus suap barang dan jasa serta perizinan di Kab PPU itu telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda.

"Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas II A Balikpapan dan terpidana Abdul Gafur Masud menjalani masa pidana penjara," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

Dalam putusannya itu, terpidana Abdul Gafur harus menjalani masa hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. Dikurangi selama proses penyidikan di KPK.

Baca Juga: Kasus Suap Rektor Unila Karomani, KPK Panggil Wakil Rektor Universitas Riau hingga Dosen Unsri

"Kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 Miliar," ucap Ipi

Pidana tambahan juga dijatuhi oleh pengadilan terhadap Abdul Gafur, berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan.

"Dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," imbuhnya

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Abdul Gafur didakwa dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU tahun 2021-2022 menerima suap mencapai Rp 5,7 Miliar.

Dalam Tuntutan Jaksa KPK terhadap Abdul Gafur sebelumnya meminta hakim menjatuhkan selama delapan tahun penjara. Serta membayar uang pengganti mencapai Rp 4.179.200.000.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Maju Capres Nyaris Terjegal Kasus e-KTP, KPK Tak Cukup Bukti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI